Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polda Jatim Uji Abu dan Tulang di Tungku
Madiun - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Fokus penyidikan kini mencakup pemeriksaan sisa abu dan tulang yang ditemukan di tungku pembakaran serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan tersangka DBM (40), suami siri korban, setelah kedua korban meninggal dunia.
“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujarnya di Madiun, Rabu (28/10/2026).
Menurut penyidik, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jenazah beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di sebuah hotel. Keberadaan tungku tersebut kini turut didalami untuk mengungkap rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka.
Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka untuk mengolah sisa pembakaran. Mesin tersebut telah diamankan bersama abu dari tungku dan sejumlah bagian tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Seluruh barang bukti tersebut menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk membantu memastikan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Untuk memperjelas kronologi perkara, penyidik Polda Jatim juga melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri dugaan rangkaian tindakan setelah pembunuhan, mulai dari pembakaran jenazah, penggunaan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Sementara itu, motif pembunuhan masih didalami. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu percekcokan antara tersangka dan korban Dini di hotel. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan status hubungan mereka, kecemburuan, serta persoalan perhatian setelah istri sah tersangka meneleponnya.
Tersangka dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri, meskipun tersangka masih memiliki istri sah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jatim terus memeriksa barang bukti dan mendalami keterangan terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti ilmiah.(red/ist)