KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi

KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Upaya memperkuat integritas di perguruan tinggi mulai diarahkan pada pembenahan sistem yang mampu mengenali dan mengendalikan risiko korupsi secara lebih konkret. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi tengah mengembangkan model penguatan integritas yang memetakan 12 potensi risiko korupsi dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi yang berlangsung di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (18/9).

Menurut Setyo, pemetaan risiko tersebut merupakan bagian dari inisiatif Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang dikembangkan melalui kerja sama perguruan tinggi dengan KPK. Tim perumus yang terlibat dalam program tersebut telah mengidentifikasi sejumlah area yang berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi sekaligus merumuskan perangkat yang dapat digunakan untuk mengendalikannya.

“PIEPTN ini, datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, ya, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan. Nah, salah satunya perangkatnya adalah dengan melakukan kegiatan ini,” ujar Setyo.

Salah satu perangkat yang tengah diuji adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). KPK menempatkan UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai bagian dari piloting untuk menguji bagaimana perangkat tersebut dapat diterapkan dalam tata kelola perguruan tinggi.

Percontohan PPG di kedua perguruan tinggi tersebut terlaksana dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3), sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan dan penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.

Setyo menegaskan, status piloting justru membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk menemukan kekurangan dalam sistem sebelum model tersebut diterapkan lebih luas. Evaluasi menjadi bagian penting agar perangkat pengendalian tidak berhenti sebagai dokumen atau kelengkapan administratif.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin, karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” katanya.

Sistem Pengendalian Harus Bekerja

Bagi KPK, keberadaan regulasi dan perangkat pengendalian belum dapat disebut berhasil apabila tidak menghasilkan perubahan dalam praktik. Setyo mengingatkan agar pengendalian gratifikasi tidak hanya mengandalkan keberadaan sistem pelaporan.

“Karena kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegasnya.

Karena itu, perguruan tinggi perlu membangun mekanisme yang mampu menangani persoalan sejak risiko dikenali hingga persoalan tersebut ditindaklanjuti. Menurut Setyo, ketika muncul persoalan, kampus tidak cukup hanya meneruskannya kepada institusi penegak hukum, tetapi juga perlu memiliki mekanisme internal untuk menangani, mencari solusi, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, sistem dan ekosistem tata kelola kampus diharapkan dapat terus diperbaiki sehingga persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

Setyo juga mengingatkan bahwa pola gratifikasi dapat berkembang dalam bentuk yang semakin beragam. Pemberian tidak selalu disampaikan secara langsung kepada pihak yang memiliki jabatan. Dalam praktiknya, pemberian dapat dititipkan kepada keluarga atau teman dekat dengan tujuan tertentu.

“Misalkan tidak diberikan langsung. Tapi dititipkan kepada keluarga jauh. Dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan pemetaan risiko secara berkala. Sistem pengendalian harus mampu membaca pola baru yang muncul dalam lingkungan perguruan tinggi, bukan hanya mengantisipasi bentuk-bentuk pemberian yang sudah dikenal.

Dari Risiko Menjadi Perbaikan Tata Kelola

Pengembangan PIEPTN juga diarahkan agar perguruan tinggi memiliki kapasitas untuk mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius. Keterlibatan seluruh unsur kampus menjadi bagian penting karena KPK tidak mungkin hadir setiap saat untuk menangani persoalan di masing-masing perguruan tinggi.

“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” kata Setyo.

Ia berharap hasil piloting di UB dan UIN Malang dapat memberikan pembelajaran bagi pengembangan model penguatan integritas di perguruan tinggi lainnya. Dengan demikian, pemetaan 12 risiko dan delapan perangkat pengendalian tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat terus diuji, dievaluasi, dan disempurnakan berdasarkan kondisi nyata di lingkungan kampus.

Penguatan sistem tersebut juga sejalan dengan pesan bahwa integritas perguruan tinggi tidak hanya menjadi tanggung jawab unit pengawasan atau pengendalian gratifikasi. Seluruh unsur perguruan tinggi perlu berkontribusi agar perangkat yang telah dibangun benar-benar bekerja dalam tata kelola sehari-hari.

Melalui piloting ini, KPK mendorong perguruan tinggi membangun sistem yang mampu mengenali risiko, mengendalikan celah, menangani persoalan, serta memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan. Keberhasilan pengendalian bukan semata dilihat dari keberadaan perangkat, tetapi dari kemampuannya mengurangi risiko dan mencegah persoalan yang sama kembali terjadi.(red/ist)