Polda Riau Tangani 55 Perkara Karhutla dan 55 Tersangka Sepanjang 2026
Pekanbaru - Polda Riau bersama jajaran telah menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 55 orang sebagai tersangka dengan total area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin (14/09/2026) mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data pada Jumat (11/9). Saat itu, kepolisian mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan area terbakar seluas 3.234,96 hektare.
"Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara," katanya.
Berdasarkan wilayah penanganan, Polres Pelalawan menjadi satuan wilayah dengan area terbakar terkait perkara paling luas, yakni mencapai 2.503,1 hektare.
Berikutnya, Polres Bengkalis mencatat area terbakar 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Polres Indragiri Hulu 108,15 hektare, Polres Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Polres Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Dari total 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara lainnya telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Untuk jumlah perkara, Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan penanganan terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Sementara Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka.
Ade mengatakan peningkatan jumlah perkara menunjukkan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla tetap berjalan bersamaan dengan penanganan kebakaran di lapangan.
Menurut dia, kepolisian tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memastikan proses pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi mengatakan langkah pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan secara beriringan.
"Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Riau dan jajaran menekan kejadian karhutla sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi ditangani sesuai ketentuan hukum. (red/ist)
Redaksi