OTT Sektor Pertanahan Jabodetabek: KPK Amankan Dirjen ATR/BPN, Dua Kepala Kantah, dan 20 Koper Uang Ratusan Miliar

OTT Sektor Pertanahan Jabodetabek: KPK Amankan Dirjen ATR/BPN, Dua Kepala Kantah, dan 20 Koper Uang Ratusan Miliar
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto KPK)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Kab. Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di wilayah Jabodetabek, salah satunya menyasar Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, pada Senin (14/9/2026). 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Dalam operasi senyap ke-20 sepanjang tahun 2026 ini, tim penyelidik KPK mengamankan total 17 orang pejabat teras dan politikus, serta menyita barang bukti uang tunai fantastis yang dikemas dalam puluhan koper.

Pihak yang diamankan meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, serta politikus Fahd El Fouz Arafiq. 

Kasus ini diduga kuat terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemanfaatan ruang yang melibatkan perusahaan properti besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers membenarkan penangkapan 17 orang termasuk pejabat ATR/BPN.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.

Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas yang dikemas dalam sekitar 20 koper dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah. 

Budi juga menyayangkan tindakan ini karena mencederai kualitas pelayanan publik di sektor agraria.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum para pihak terkait. (red/ist)