Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Foto TBN
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Medan - Polda Sumatera Utara menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, dalam kasus dugaan penistaan agama Kristen. Penahanan diumumkan di Mapolda Sumut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan penanganan perkara bermula dari siaran langsung TikTok. Siaran tersebut berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, dan memuat pernyataan yang diduga menyinggung agama Kristen.

Setelah mengetahui kejadian itu, polisi melakukan patroli siber dan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam, tripod, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Ia mengaku kepada penyidik bahwa tindakannya dipicu emosi akibat persoalan ekonomi. Dilansir dari RRI.co.

Penyidik kemudian menetapkan Ritman sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga menerbitkan surat penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 KUHP. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Bayu.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)