Polisi Periksa WN Tiongkok Terkait Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Polisi Periksa WN Tiongkok Terkait Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat
Source Divhumas Polri
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Sorong - Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS terkait dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

WS diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kepada kepolisian setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian selama tujuh hari.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang di Sorong, Selasa, mengatakan polisi kini melakukan pemeriksaan awal terhadap WS untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

“Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin.

Erwin menjelaskan, polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.

“Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan selama 24 jam akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu. Gelar perkara tersebut akan menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Papua Barat Daya juga mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.

“Rekan-rekan dari Bareskrim sifatnya memberikan asistensi terhadap perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pencegahan terhadap WS setelah menerima laporan dari pejabat daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran konservasi yang melibatkan warga negara asing tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S. Wanggai mengatakan laporan tersebut juga disampaikan masyarakat adat Meos Mansar kepada pejabat daerah Raja Ampat dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengecek keberadaan serta rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP).

Dari hasil pengecekan, WS diketahui memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Kantor Imigrasi kemudian memasukkan yang bersangkutan dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatannya.

“Imigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong,” katanya.

Orall menjelaskan, dari sisi keimigrasian, WS untuk sementara tidak ditemukan melakukan pelanggaran karena izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, terhadap dua orang lainnya yang diduga bersama WS dalam aktivitas tersebut, Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian. Namun, kedua orang tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia.

“Kami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami berkolaborasi dan bersinergi dengan rekan-rekan kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya sebelumnya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang terjadi pada 8–11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)