Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah
Source Divhumas Polri
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Ternate - Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, masih mendalami aliran dana dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB). Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi dana sekitar Rp3,9 miliar dalam perkara yang menjerat pemilik Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Senin (21/09/2026) mengatakan, penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui jumlah dana yang sebenarnya dihimpun.

"Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar," kata Anita.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dana sekitar Rp3,5 miliar yang dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader.

Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Sementara sekitar Rp1,9 miliar lainnya dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain dana yang dihimpun melalui koordinator, penyidik juga menemukan sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung kepada tersangka.

Seluruh dana tersebut diketahui ditampung dalam empat rekening berbeda. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening tersebut, termasuk aliran dananya, untuk memastikan jumlah keseluruhan dana yang dihimpun serta menghitung kerugian masing-masing pihak.

"Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung," ujarnya.

Anita mengatakan, sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, tersangka terlebih dahulu menjalankan kegiatan investasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik (owner) Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka menawarkan imbal hasil antara lima hingga 10 persen. Besaran dana yang disetorkan para peserta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas.

Untuk menghimpun peserta, tersangka disebut mengangkat 27 koordinator atau leader. Mereka terdiri dari 18 orang di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, serta dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.

Anita mengatakan kegiatan investasi Zahra Berkah tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)