Polresta Tanggerang Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg

Polresta Tanggerang Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg
source: istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Kabupaten Tangerang - Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026). Dalam peristiwa itu, tersangka diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," jelasnya.

Indra menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya.

Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Meski tidak ditahan, AC tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung.

"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar mengapresiasi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujarnya.

Gugun menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri.

"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," kata dia.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah harus dihormati dan dilindungi.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)