Rapat Dengan Komisi 2 DPR RI, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp150.000 di Lapas Cibinong
Jakarta - Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Hasan mengatakan dugaan pungli terjadi di salah satu blok di area lapas.
"Kemudian kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu, yang di salah satu blok yang berada di area lapas," katanya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). Syafrida menyampaikan informasi tersebut diperoleh saat melakukan wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan. Dia mengakui pelaksanaan sidak sempat terkendala karena dihalangi oleh petugas lapas.
"Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara," sambungnya. Menurutnya, mekanisme sidak telah dilakukan di lapas-lapas lainnya dan pihaknya diperbolehkan masuk. Namun, ketika sidak di Lapas Cibinong, sempat terjadi perselisihan karena tim Ombudsman dilarang melakukan sidak.
"Kami memang mengalami hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Eh, kalaupun kami diizinkan, kami menyampaikan, kami sudah menyampaikan kepada petugas yaitu kepala KPLP surat tugas, sama seperti kami datang ke tiga lapas sebelumnya, tapi ini tetap tidak diizinkan," jelasnya.
Syafrida mengatakan Ombudsman kembali melakukan sidak di Lapas Cibinong meski sebelumnya telah ditolak pada Juli karena merupakan bagian dari pengawasan rutin. "Kalau pimpinan menanyakan kenapa pilihannya ke Cibinong lagi? Padahal pertama sudah ditolak. Memang Cibinong yang awal itu adalah dalam rangka KUPP, tapi yang ini dalam pengawasan rutin yang kami lakukan," tambahnya.
Dalam temuan sidak, Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah di salah satu bangunan. Di dalamnya terdapat televisi, kulkas, AC, hingga minuman keras. Meski begitu, menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, fasilitas tersebut tidak ada. Bangunan yang dimaksud berada di area Sarana Asimilasi Edukasi (SAE).
Kendati demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. (red/ist)