Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Foto ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta, Maximadaily.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12/2023) besok.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas. (red)