Walhi Desak Polri Usut Tuntas Karhutla: 372 Konsesi Perusahaan Terindikasi Terbakar di Delapan Provinsi

Walhi Desak Polri Usut Tuntas Karhutla: 372 Konsesi Perusahaan Terindikasi Terbakar di Delapan Provinsi
Foto Walhi Nasional
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Walhi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berperan lebih aktif, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini menyusul temuan 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Walhi menegaskan temuan ini merupakan indikasi awal yang harus diverifikasi, bukan bukti otomatis bahwa perusahaan membakar. Kementerian Kehutanan juga menyatakan titik panas tidak serta-merta membuktikan siapa pelakunya. Karena itu, pembuktian di lapangan menjadi kunci, dan di sinilah peran Polri sebagai penyidik sangat menentukan.

"Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang," ujar Teo Reffelsen, Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional.

Selain itu Kepolisian juga wajib membuka ke publik siapa saja korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan penanganan kasus korporasi yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, supaya publik khususnya korban mengetahui dan dapat memantau proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel, karena sebenarnya kepolisian tidak kekurangan teknologi untuk mengetahui korporasi mana saja yang mengakibatkan karhutla.

Teo juga menambahkan bahwa penyelidikan juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus menelusuri pengendali dan penerima manfaat melalui pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan pendekatan hukum berlapis, mulai dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga ketentuan UU Pencegahan Perusakan Hutan, serta memastikan tuntutan pemulihan lingkungan," lanjutnya.

Walhi juga meminta Polri memperkuat koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil dan kejaksaan. "Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi: 22 penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti-es," tegas Teo.

Sementara itu, Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional menyampaikan bahwa keterbukaan dari proses penegakan hukum ini merupakan hak korban. UU Perlindungan Saksi dan Korban memberi korban hak memperoleh informasi tentang perkembangan kasus, sementara Pasal 70 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif dan seluas-luasnya dalam perlindungan lingkungan.

"Masyarakat di sekitar lokasi terbakar adalah pihak yang menanggung langsung dampaknya, mulai dari rusaknya lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga gangguan kesehatan. Laporan yang disampaikan oleh WALHI bersumber dari usulan, data dan informasi dari delapan kantor daerah WALHI yang di mana mereka juga adalah korban asap dari karhutla. Mereka berhak tahu apakah laporan mereka ditindaklanjuti dan bagaimana pihak yang berkewajiban mencegah kebakaran dimintai pertanggungjawaban. Karena itu kami meminta Polri menerbitkan pembaruan berkala, misalnya setiap bulan, yang memuat jumlah laporan serta perkara yang diselidiki, disidik, dilimpahkan, atau dihentikan beserta alasannya," ujar Uli.

"Polri juga perlu mempublikasikan secara berkala perkembangan penanganan perkara secara tepat waktu kepada pelapor dan korban pihak terdampak, serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor dan saksi," lanjutnya.

Karhutla terus berulang setiap tahun, sementara ujung perkaranya jarang diketahui publik, sehingga efek jera menjadi lemah.

"Kami berharap Polri menunjukkan bahwa hukum bekerja setara, baik bagi pelaku perorangan maupun korporasi. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Negara harus memastikan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melanggar atau lalai, serta pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak," pungkas Uli.(red/ist)