Kortastipidkor Polri Sita Empat Boks Dokumen dalam Pengusutan Dugaan Korupsi PBG di Gowa
Gowa – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026), penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo, Senin (21/9/2026) malam.
Hernowo menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat perkara tersebut semakin terang. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa. Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA dan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Hernowo memastikan seluruh proses penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, termasuk dengan membawa surat perintah dan izin pengadilan. Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kedua lokasi tersebut.
“Tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” kata Hernowo.
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menambahkan, proses penggeledahan sepenuhnya dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Sementara Polresta Gowa bertugas mengamankan lokasi selama kegiatan berlangsung.
Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga telah memeriksa 58 saksi dalam rangka mendalami perkara.
Selain itu, penyidik tengah menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. (red/ist)
Redaksi