Pelarian Berakhir: Yuwanky, DPO Narkoba Kakap, Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Jakarta – Langkah pelarian Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) terkenal Planet Batam sekaligus buronan kelas kakap kasus peredaran narkotika, akhirnya resmi terhenti. Setelah sempat melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Singapura, Yuwanky berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Petugas kepolisian yang telah mengendus pergerakan sang buron langsung melakukan pengadangan begitu target turun dari pesawat.
Berdasarkan visual yang beredar, Yuwanky yang mengenakan jaket denim hitam tampak dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman dan bermasker taktis saat digiring keluar dari area terminal bandara.
Kronologi dan Jejak Pelarian ke Singapura
Kasus yang menjerat Yuwanky bermula dari penggerebekan intensif yang dilakukan oleh aparat gabungan di THM Planet Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan serta mengamankan beberapa orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan jaringan peredaran tersebut. Namun, Yuwanky berhasil lolos dari sergapan awal petugas dan memanfaatkan jalur laut untuk menyeberang secara ilegal ke Singapura demi menghindari kejaran hukum.
Merespons kaburnya sang bandar, Bareskrim Polri langsung menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Kepolisian juga berkoordinasi secara intensif dengan divisi imigrasi dan kepolisian negara tetangga untuk memantau setiap pergerakan keluar-masuk target. Jalur pelariannya terus dipantau ketat hingga ia memutuskan kembali ke Indonesia, yang berujung pada penyergapan instan di Bandara Soetta.
Pernyataan Resmi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Di tengah proses penyidikan awal yang berjalan di markas kepolisian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi penangkapan ini. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, sekecil atau sekuat apa pun jaringan yang mereka miliki.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan DPO Yuwanky pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Terminal 3 Bandara Soetta setelah mendarat dari Singapura, dan menyatakan bahwa tersangka langsung dibawa ke Bareskrim.
“Iya benar bahwa DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko melalui pesan singkat.
Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman
Setelah diamankan di Bareskrim Polri, Yuwanky menjalani pemeriksaan mendalam terkait perannya dalam peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, sementara polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini. (red/ist)