Gugatan Dikabulkan, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Gugatan Dikabulkan, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP
Kuasa Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat (29/08) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK/Ifa)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi atau mematikan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Permohonan ini diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan. Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Apabila diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga muruah atau martabat lembaga, sambung Adies, termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud juga harus menjaga muruah atau martabat dimaksud, dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Oleh karena itu, sambung Adies, dalam menilai dan sekaligus menakar proporsionalitas antara melindungi lembaga-lembaga negara menggunakan rezim ”larangan penghinaan” dengan kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka sebagai wujud nyata ikut serta dalam pemerintahan, Mahkamah meletakkan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dalam mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah menilai tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi, termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan makna dalam pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies menekankan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan ini.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa norma Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP telah tidak menjamin hak untuk atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo. (red/ist)