Luncurkan SIMEP PA V.3.0, Wakil Ketua KPAI: SIMEP PA Terus Berkembang Sejak 2019
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) Versi 3.0 untuk memperkuat pengawasan terhadap efektivitas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengembangan SIMEP PA V.3.0 diarahkan untuk menghasilkan gambaran yang lebih tepat, valid, dan reliable mengenai kinerja penyelenggaraan perlindungan anak. Data dan informasi yang dihimpun melalui SIMEP PA diharapkan menjadi dasar bagi KPAI dalam melakukan monitoring, evaluasi, menyusun laporan hasil pengawasan, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemangku kepentingan.
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 2 September 2026, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KPAI, PUSKAPA Universitas Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan, SIMEP PA mulai diinisiasi KPAI pada 2019 dan mulai digunakan pada 2020 untuk menghimpun data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dari Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.
“SIMEP Perlindungan Anak mulai diinisiasi oleh KPAI pada tahun 2019. Pada tahun 2020, SIMEP-PA mulai digunakan untuk menghimpun data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dari kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah,” jelas Jasra.
Pada tahap awal, SIMEP PA menggunakan dua instrumen. Penggunaannya kemudian semakin berkembang. Pada 2022, SIMEP PA memasuki Versi 2 dengan cakupan instrumen yang meliputi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, sistem peradilan pidana anak, serta instrumen untuk Komisi Perlindungan Anak Daerah.
Memasuki 2026, KPAI mengembangkan SIMEP PA ke Versi 3.0 bersama PUSKAPA Universitas Indonesia, dengan instrumen pengawasan yang lebih luas.
“Pada tahun 2026, pengembangan tersebut membawa SIMEP Perlindungan Anak ke versi ketiga. Instrumennya disusun berdasarkan tujuh sistem, yaitu pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif, peradilan pidana, perlindungan khusus, serta lintas sektor,” ungkap Jasra.
“Dengan pengembangan ini, SIMEP-PA versi ketiga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan perlindungan anak, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan KPAI,” lanjutnya.
Tentang SIMEP PA KPAI
Sistem Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) merupakan aplikasi yang dikembangkan KPAI sejak 2019 untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
SIMEP PA V.3.0 dikembangkan bersama PUSKAPA Universitas Indonesia dan diarahkan untuk memperkuat pengawasan KPAI berbasis data.
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 juga menjadi sarana untuk memperkenalkan sistem tersebut kepada masyarakat, media, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta lembaga nonpemerintah. (red/ist)