Syarat Lengkap Tapi Digantung: Misteri 8 Tahun Sertifikat Tanah Madrais Cs yang Tak Kunjung Usai di BPN Jaktim
Jakarta – Penantian Madrais (76) dan para ahli waris Djimun bin Nikun atas keadilan pertanahan seolah menemui jalan buntu. Sejak diajukan pertama kali ke Kantor BPN Jakarta Timur pada tahun 2018, proses penerbitan sertifikat tanah sebagian seluas 5.000 meter persegi di kawasan Cakung dengan nomor berkas 80457/2022, Madrais Cs tersebut tak kunjung menemui titik terang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pihak pemohon mengeklaim telah memenuhi seluruh dasar hukum pertanahan untuk konversi tanah adat, namun birokrasi justru terkesan mengulur-ulur waktu.Secara yuridis, Madrais dan para ahli waris sesungguhnya telah melengkapi fondasi hukum yang sangat kuat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta aturan turunannya, berikut adalah deretan pemenuhan legalitas yang mestinya membuat BPN tidak lagi menunda proses:
Bukti Dokumen Girik dan Nomor Persil yang Jelas
Pemohon mengantongi dokumen Girik asli atas nama Djimun bin Nikun lengkap dengan nomor persil yang terdaftar dan dapat dibuktikan di arsip Kelurahan. Merujuk pada aturan pendaftaran tanah lama, dokumen adat seperti girik bertindak sebagai alat bukti permulaan yang sah untuk menelusuri riwayat penguasaan lahan guna pengurusan hak milik pertama kali di BPN.
Kepatuhan Pajak Melalui PBB
Kewajiban perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) selalu dipenuhi secara rutin. PBB ini memperkuat posisi pemohon bahwa negara mencatat adanya penguasaan dan pemanfaatan atas tanah tersebut.
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Keluarga Madrais telah mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa resmi yang ditandatangani oleh Lurah setempat beserta saksi-saksi lingkungan. Secara hukum administrasi, surat ini merupakan garansi formal bahwa objek tanah bersih dari klaim hukum pihak lain saat permohonan diajukan.
Lahan Fisik Dikuasai (Sporadik) oleh Ahli Waris
Secara fisik, sebagian lahan 5.000 meter persegi tersebut terus dikuasai dan dirawat secara damai oleh Madrais selaku ahli waris sah. Merujuk pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seseorang yang menguasai fisik tanah secara iktikad baik selama 20 tahun atau lebih berturut-turut berhak memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut.
Sudah Terbit Peta Bidang Tanah (PBT)
Kantah Jakarta Timur telah melakuan pengukuran dan menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang mana secara hukum luas area yang dimohonkan untuk menjadi sertifikat secara hukum tidak terbantakan bahwa obyek yang dimohon telah sesai PMNA No.3 Tahun 1997. Artinya, syarat pengurusan SHM telah terpenuhi secara hukum dan administrasi.
Ironi, ATR/BPN Memberi Ruang Klaim Sepihak Tanpa Dasar Pertanahan yang Jelas
Meski seluruh prasyarat hukum formal di atas sudah di atas meja sejak sewindu lalu, BPN Jakarta Timur bergeming dengan alasan adanya sengketa eksternal dan mengupayakan jalur mediasi yang tidak jelas batas waktunya.
Bagi kubu Madrais, alasan sengketa yang muncul secara tiba-tiba di tengah jalan ini terasa janggal, apalagi pihak keluarga memegang dokumen orisinal yang valid dan diakui kelurahan.
“ Aturan hukum tanpa keputusan tegas justru memicu pertanyaan besar: mengapa dokumen hukum yang diterbitkan pejabat berwenang kalah kuat dengan klaim sepihak tanpa dasar pertanahan yang jelas? “ ujar Madrais lirih.
Kini, publik dan para pencari keadilan menunggu ketegasan Kementerian ATR/BPN. Di usia senjanya, Madrais hanya menagih kepastian dari selembar kertas yang menjadi hak waris mutlak keluarganya. (red/dum)