Bareskrim Polri Bongkar Markas Rahasia Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai di Sunter Agung
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas jaringan kakap penyelundupan logam mulia internasional. Pada Senin malam, 17 Agustus 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan mendalam di Ruko Toko Perhiasan PT White Classic Gold & Silver yang terletak di Jalan Agung Timur 1, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah ini merupakan pengembangan strategis setelah polisi berhasil membekuk dua warga negara asing (WNA) asal India yang berperan sebagai pengontrol sindikat.
Ruko empat lantai tersebut ternyata berfungsi layaknya sebuah pabrik pengolahan logistik yang terorganisir rapi. Di lantai pertama, komplotan ini menerima pasokan batangan emas hasil kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari pelosok Indonesia. Lantai kedua menjadi tempat penyimpanan logistik, lantai tiga untuk istirahat, dan lantai paling atas disulap menjadi laboratorium pemurnian.
Di sela-sela pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pimpinan operasi memberikan keterangan langsung terkait kecanggihan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan reaksi kimia. Emas murni mula-mula dihancurkan menggunakan mesin blender khusus menjadi serbuk halus.
"Emas batangan dihancurkan dengan alat menjadi bubuk. Setelah itu diberikan pewarna sesuai jenis kainnya, lalu dicampur obat kimia khusus hingga teksturnya berubah menyerupai gel. Ketika diselipkan di dalam celana dalam pria atau bra wanita yang dimodifikasi, gel emas ini tidak akan terdeteksi sebagai logam saat melewati mesin x-ray bandara, bahkan terasa kenyal seperti kulit biasa saat diraba petugas," ujar Brigjen Pol. Mohamad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Dari penggeledahan ruko ini, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari timbangan digital, alat uji kadar, tungku peleburan induksi, satu set mesin jahit merek Typist, hingga satu batang emas murni seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam brankas.
Temuan ini melengkapi barang bukti sebelumnya di Apartemen Fontana lantai 28 berupa uang tunai Rp1,1 miliar serta 2,5 kilogram emas murni.
Bareskrim Polri memperkirakan sindikat ini memiliki kapasitas produksi fantastis hingga 30 kilogram emas per hari, atau setara dengan 1 ton dalam sebulan. Jika ditotal, potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan ekspor dan royalti pertambangan mencapai Rp2,5 triliun setiap bulannya.
Guna menelusuri seluruh aliran dana dan memburu kaki tangan lokal yang masih buron, Polri kini bersinergi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihak Imigrasi, serta Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (red/ist)