Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Jakarta – Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Ia mengatakan daftar 13 (tiga belas) tindak pidana yang akan disasar dalam perampasan aset masih dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, fleksibilitas tersebut penting karena substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum. Karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar pria yang kerap disapa Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menanggapi belum masuknya judi online dalam daftar tersebut, Falah mengatakan persoalan judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
Di sisi lain, Falah menilai peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan rezim perampasan aset. PPATK memiliki peran dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Menurutnya, penanganan perkara judi online selama ini juga kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mekanisme tersebut dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.
Ia menjelaskan, praktik penelusuran dan pemblokiran aset tersebut sekaligus berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset. Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan kedua rezim tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung dan draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan final. Sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana, masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panitia Kerja (Panja).
Diketahui, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI yang tidak memasukkan tindak pidana judi maupun judi online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan.
Menurut Boyamin, dari 13 daftar kejahatan yang dimasukkan, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang wajib ada. Namun, sembilan jenis pidana lainnya dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan judi online yang dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas.
Ia membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan. Dana tersebut mengendap dan tidak diambil oleh pemiliknya karena takut terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK akibat penggunaan identitas orang lain. (red/ist)
Redaksi