Walhi: Bencana Galodo Berulang di Sumatera Barat: Bukti Kegagalan Negara
Jakarta — Banjir bandang atau galodo kembali menerjang Sumatera Barat. Pada Senin malam, 21 September 2026, galodo menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, membawa lumpur, batu, kayu dan material longsoran hingga menerjang kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok serta ruas jalan Solok–Padang. Peristiwa ini kembali memperlihatkan betapa rentannya masyarakat Sumatera Barat menghadapi bencana hidrometeorologi yang terus berulang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat memandang bahwa galodo Arosuka tidak cukup dijelaskan hanya sebagai akibat hujan lebat. Hujan memang merupakan pemicu, tetapi besarnya dampak bencana sangat berkaitan dengan kondisi ekologis kawasan, perubahan tutupan lahan, deforestasi, kondisi daerah aliran sungai, kemiringan lereng, aktivitas ekstraktif, tata ruang, kondisi sempadan sungai, serta sejauh mana pemerintah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan mengurangi risiko bencana.
Karena itu, WALHI Sumatera Barat menilai galodo Arosuka harus dilihat sebagai bagian dari persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika bencana yang sama terus berulang di berbagai wilayah Sumatera Barat, maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai rangkaian kejadian alam yang berdiri sendiri. Ada persoalan struktural yang harus dibongkar, terutama mengenai bagaimana negara mengelola hutan, sungai, kawasan hulu, pertambangan dan ruang hidup masyarakat.
Sumatera Barat telah berulang kali mengalami banjir, banjir bandang dan longsor. Pada akhir November 2025, bencana hidrometeorologi besar juga menerjang berbagai wilayah Sumatera Barat dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan yang sangat besar. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana di Sumatera Barat. Namun, ketika kurang dari satu tahun kemudian galodo kembali menerjang kawasan lain, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana evaluasi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perubahan kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.
Bagi WALHI Sumatera Barat, bencana yang berulang menunjukkan bahwa negara masih terlalu sering hadir setelah bencana terjadi. Negara datang membawa bantuan, melakukan evakuasi, mendirikan posko dan menghitung kerugian setelah masyarakat kehilangan rumah, harta benda bahkan anggota keluarga. Padahal, tanggung jawab negara seharusnya dimulai jauh sebelum bencana terjadi, melalui perlindungan kawasan hulu, pengendalian tata ruang, perlindungan hutan, pengawasan aktivitas ekstraktif, perlindungan sempadan sungai, sistem peringatan dini dan pembangunan yang berbasis pada keselamatan masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, risiko di kawasan Arosuka dan Gunung Talang bukanlah sesuatu yang baru diketahui setelah galodo terjadi. Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Talang telah diterbitkan oleh PVMBG pada 2007. Peta tersebut telah menggambarkan kawasan-kawasan yang memiliki potensi bahaya serta koridor aliran yang mengikuti lembah dan jaringan sungai dari kawasan Gunung Talang. Bahkan kawasan perkantoran bupati hingga kawasan perumahan termasuk dalam kawasan KRB I yang berkaitan dengan potensi aliran lahar Gunung Talang. Dokumen baseline kegunungapian juga telah mencatat potensi paparan masyarakat terhadap ancaman dari Gunung Talang, termasuk potensi lahar hujan.
Artinya, risiko di kawasan tersebut telah diketahui dan didokumentasikan hampir dua dekade sebelum galodo Arosuka terjadi. Maka pertanyaan yang harus diajukan hari ini bukan hanya mengapa hujan turun begitu deras, tetapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama hampir 20 tahun sejak risiko tersebut diketahui.
Apakah informasi dalam peta kawasan rawan bencana benar-benar menjadi dasar dalam pengendalian tata ruang? Apakah pembangunan di kawasan berisiko telah dievaluasi? Apakah kawasan hulu telah dilindungi? Apakah sempadan sungai benar-benar dijaga? Apakah sistem peringatan dini bekerja secara efektif? Apakah masyarakat telah mendapatkan informasi mengenai risiko yang mereka hadapi? Dan apakah jalur evakuasi telah disiapkan secara memadai?
Jika seluruh informasi tersebut telah tersedia tetapi risiko tetap dibiarkan berkembang, maka persoalannya bukan lagi ketiadaan pengetahuan. Persoalannya adalah kegagalan menerjemahkan pengetahuan mengenai risiko menjadi kebijakan perlindungan masyarakat.
Dalam riset yang dilakukan WALHI Sumatera Barat, kami juga menemukan perubahan signifikan terhadap tutupan hutan di Kecamatan Batang Barus. Dalam rentang 1995 hingga 2024, berdasarkan analisis WALHI Sumatera Barat, sekitar 700 hektare tutupan hutan telah hilang dan sebagian besar berubah menjadi lahan pertanian kering dan perkebunan.
Perubahan tutupan hutan juga terjadi dalam skala Kabupaten Solok. Berdasarkan analisis WALHI Sumatera Barat, dalam periode 2000 hingga 2024 terdapat sekitar 6.000 hektare tutupan hutan yang berubah, antara lain menjadi lahan pertanian. Dalam analisis tersebut, WALHI juga menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal atau PETI dengan luasan sekitar 1.330 hektare pada kawasan hutan dan lahan.
WALHI menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai satu-satunya penyebab terjadinya galodo Arosuka. Namun, perubahan tutupan hutan dan aktivitas ekstraktif merupakan faktor ekologis yang harus diperhitungkan dalam melihat meningkatnya kerentanan suatu bentang alam terhadap hujan ekstrem, erosi, longsor dan limpasan permukaan.
Hutan memiliki fungsi penting dalam sistem hidrologis. Tutupan vegetasi membantu menyerap dan menyimpan air, menjaga struktur tanah, mengurangi erosi dan memperlambat limpasan permukaan. Ketika tutupan hutan berkurang dan digantikan oleh lahan pertanian, perkebunan, lahan terbuka maupun aktivitas ekstraktif, karakteristik bentang alam ikut berubah. Dalam kondisi hujan ekstrem, perubahan tersebut dapat berkontribusi terhadap meningkatnya volume limpasan dan mobilisasi material dari kawasan yang lebih tinggi menuju kawasan hilir.
Persoalan yang sama harus dilihat dalam konteks aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. PETI bukan semata persoalan kriminalitas yang selesai dengan menangkap pekerja tambang di lapangan. Aktivitas tersebut memiliki dimensi ekologis yang jauh lebih luas karena dapat mengubah struktur tanah, tutupan lahan, pola drainase dan kestabilan kawasan.
Karena itu, jika pemerintah serius ingin menghentikan PETI dan deforestasi, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membongkar seluruh rantai ekonomi PETI, termasuk pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang dan jaringan perdagangan yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berlangsung.
Tidak masuk akal jika negara terus berbicara mengenai bencana dan keselamatan masyarakat tetapi pada saat yang sama aktivitas yang merusak bentang alam masih dapat berlangsung di kawasan rentan.
WALHI Sumatera Barat juga mencermati persoalan tata ruang di Kabupaten Solok, termasuk implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok. Dari analisis awal WALHI Sumatera Barat, terdapat indikasi pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkaitan dengan sempadan sungai, termasuk indikasi kawasan sempadan yang telah berubah menjadi areal perkebunan dan pertanian lahan kering. Temuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan oleh pemerintah dan instansi yang berwenang.
Sempadan sungai bukan ruang kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Sempadan merupakan bagian penting dari sistem sungai yang memiliki fungsi ekologis dan perlindungan. Ketika fungsi tersebut terganggu, kemampuan sungai dan kawasan di sekitarnya dalam menghadapi debit air dan material yang besar juga perlu dipertanyakan.
Tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Peta kawasan rawan bencana, peta kemiringan lereng, peta sungai, peta kawasan hutan dan informasi ekologis lainnya harus benar-benar menjadi dasar dalam menentukan di mana pembangunan boleh dilakukan, di mana pembangunan harus dibatasi, dan kawasan mana yang harus dipulihkan
Analisis spasial WALHI Sumatera Barat juga menemukan bahwa lokasi yang berkaitan dengan sumber atau aliran galodo memiliki kemiringan lereng yang sangat tinggi. Salah satu lokasi yang dianalisis memiliki kemiringan sekitar 89 persen atau setara kurang lebih 41,7 derajat. Kondisi tersebut menunjukkan medan yang sangat terjal dan harus diperhitungkan dalam analisis kerentanan longsor maupun potensi mobilisasi material.
Dalam kondisi bentang alam seperti itu, informasi mengenai lereng, aliran sungai, kondisi hulu dan perubahan tutupan lahan seharusnya menjadi bagian penting dari pengambilan keputusan pembangunan. Ketika pembangunan tetap dilakukan tanpa memperhitungkan keseluruhan risiko ekologis tersebut, maka negara pada dasarnya sedang membiarkan kerentanan tumbuh.
WALHI Sumatera Barat menilai bahwa kegagalan negara dalam menghadapi bencana ekologis tidak hanya terjadi ketika pemerintah terlambat melakukan evakuasi atau penanganan darurat. Kegagalan juga dapat terjadi jauh sebelum bencana datang, ketika negara mengetahui kawasan yang berisiko tetapi tidak melakukan pengendalian yang memadai; ketika kawasan hulu terus mengalami degradasi; ketika PETI terus beroperasi; ketika sempadan sungai terganggu; ketika pembangunan berlangsung di kawasan rentan; dan ketika informasi mengenai risiko bencana tidak diterjemahkan menjadi kebijakan perlindungan masyarakat.
Negara tidak boleh hanya hadir setelah rumah masyarakat hanyut, jalan putus dan korban berjatuhan. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi.
Karena itu, WALHI Sumatera Barat menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Solok harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Arosuka dan kawasan Gunung Talang. Evaluasi tersebut harus mencakup tata ruang, kawasan hulu, kondisi tutupan hutan, sempadan sungai, aktivitas pertambangan, pembangunan di kawasan rawan bencana, sistem peringatan dini dan jalur evakuasi masyarakat.
WALHI juga mendesak pemerintah membuka dan memastikan penggunaan seluruh informasi risiko yang telah tersedia sebagai dasar pengambilan kebijakan. Peta kawasan rawan bencana tidak boleh hanya disimpan sebagai dokumen teknis, tetapi harus menjadi instrumen untuk mencegah masyarakat ditempatkan dalam risiko yang tidak semestinya.
Pemerintah juga harus melakukan audit ekologis terhadap kawasan hulu yang berkontribusi terhadap aliran galodo Arosuka, termasuk mengidentifikasi perubahan tutupan hutan, aktivitas ekstraktif, perubahan fungsi lahan dan kondisi sempadan sungai. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Pada saat yang sama, kawasan yang telah mengalami degradasi harus dipulihkan. Rehabilitasi hutan, pemulihan sempadan sungai, pengendalian aktivitas ekstraktif dan pemulihan fungsi ekologis kawasan hulu harus menjadi bagian dari kebijakan penanggulangan bencana.
Galodo Arosuka harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang pemerintah terhadap bencana di Sumatera Barat.
Bencana bukan hanya persoalan air yang turun dari langit. Besarnya dampak bencana juga merupakan hasil dari bagaimana manusia mengelola ruang, hutan, sungai dan kawasan hulu. Ketika tutupan hutan berkurang, sempadan sungai terganggu, aktivitas ekstraktif berlangsung di kawasan rentan, dan ruang berisiko tetap dimanfaatkan tanpa mitigasi yang memadai, maka kerentanan masyarakat akan semakin besar.
Sumatera Barat tidak kekurangan peta. Sumatera Barat tidak kekurangan kajian. Sumatera Barat juga tidak kekurangan regulasi. Risiko Gunung Talang bahkan telah dipetakan sejak 2007.
Yang menjadi persoalan adalah apakah semua pengetahuan tersebut benar-benar digunakan untuk melindungi rakyat.
Bencana yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jangan sampai setiap kali bencana terjadi, pemerintah hanya menghitung jumlah korban, kerusakan rumah, jalan dan jembatan, lalu menunggu bencana berikutnya untuk kembali melakukan hal yang sama.
Jika pemerintah terus menganggap setiap galodo sebagai bencana alam semata, maka akar persoalannya tidak akan pernah diselesaikan. Hujan memang merupakan fenomena alam, tetapi besarnya risiko dan kerusakan merupakan sesuatu yang sangat dipengaruhi oleh keputusan manusia dalam mengelola lingkungan dan ruang hidup.
Karena itu, WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa galodo Arosuka harus dilihat sebagai bencana ekologis. Bencana ini harus menjadi evaluasi terhadap tata kelola lingkungan, tata ruang, perlindungan hutan, aktivitas pertambangan dan sistem mitigasi bencana di Sumatera Barat.
Galodo Arosuka bukan sekadar persoalan hujan. Ini adalah persoalan ekologis. Ini adalah persoalan tata ruang. Ini adalah persoalan perlindungan kawasan hulu. Ini adalah persoalan aktivitas ekstraktif dan PETI. Dan ini adalah persoalan tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan rakyatnya.
Jangan tunggu galodo berikutnya untuk kembali bertanya siapa yang harus bertanggung jawab.
Hutan harus dilindungi. Hulu harus dipulihkan. PETI harus dihentikan. Tata ruang harus ditegakkan. Dan keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan eksploitasi sumber daya alam.(red/ist)