DPR Desak Evaluasi Total Pengawasan WNA di Bali: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak!

DPR Desak Evaluasi Total Pengawasan WNA di Bali: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak!
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat memiliki patroli keimigrasian di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kamis (27/8) malam lalu. DPR RI minta Ditjen Imigrasi mengevaluasi pengawasan WNA di Bali. (Foto: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bali – Komisi III DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Langkah ini dinilai mendesak menyusul rentetan kasus pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa kerja, hingga tindakan asusila dan kriminal yang kerap kali baru ditindak setelah menjadi viral di media sosial.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Sepanjang semester pertama tahun 2026 saja, Imigrasi Bali telah mendeportasi sedikitnya 342 WNA bermasalah. Selain itu, serangkaian operasi gabungan seperti Operasi Dharma Dewata dan sidak berkala di kawasan Canggu terus mengamankan puluhan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan visa investor oleh oknum tertentu.

Anggota DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa paradigma pengawasan keimigrasian di Pulau Dewata harus diubah secara mendasar. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan laporan atau aduan digital dari masyarakat lokal yang telanjur resah.

"Kita meminta Imigrasi melakukan evaluasi total. Pola pengawasan harus diubah dari reaktif menjadi preventif. Jangan tunggu pelanggaran itu viral atau ribut dulu di media sosial baru petugas bergerak. Deteksi dini harus diperkuat sejak mereka masuk pintu pendaratan hingga pengawasan di lapangan," tegas Mafirion saat memberikan catatan kritis terkait tata kelola orang asing.

DPR juga mendorong optimalisasi teknologi, termasuk integrasi Kecerdasan Buatan (AI) dan penegakan kewajiban Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik akomodasi. Sinergi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang melibatkan Kepolisian, Satpol PP, hingga pecalang dituntut tidak sekadar menjadi seremonial belaka. Bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat, DPR meminta sanksi penangkalan (blacklist) jangka panjang diterapkan secara tegas demi menjaga marwah kepariwisataan Bali. (red/ist)