Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Bandara Terdampak, Kemenhub Ingatkan Maskapai Hak Penumpang
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya terhadap dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.
Bandar udara terdampak yang menutup dan memperpanjang penutupan jam operasi penerbangan pada Minggu (6/9) adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memperpanjang penutupan bandara mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.
2. Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor A3347/26 NOTAMR A3345/26.
3. Bandar Udara Radin Inten II (TKG) memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor B1125/26 NOTAMR B1124/26.
4. Bandar Udara Budiarto memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 13.30 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor C1079/26 NOTAMR C1076/26.
5. Bandar Udara Pondok Cabe mulai ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB pada Minggu (6/9), berdasarkan NOTAM Nomor C1080/26 NOTAMN.
6. Sementara itu, berdasarkan hasil Paper test, Bandar Udara Husein Sastranegara di Bandung menunjukkan hasil positive, menunggu proses penerbitan NOTAM Aerodrome Close
Berdasarkan update monitoring pada Minggu, 6 September 2026 pukul 10.35 WIB, terdapat 373 penerbangan yang terdampak akibat penutupan sejumlah bandara sebagai dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau., rincian penerbangan terdampak akibat penutupan bandara adalah sebagai berikut:
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK): 202 penerbangan terdampak, dengan rincian:
1. Cancel: 167 penerbangan
2. Delay: 16 penerbangan
3. Delayed: 2 penerbangan
4. Postpone: 7 penerbangan
5. Divert: 4 penerbangan
6. Landed: 2 penerbangan
7. Departed: 3 penerbangan
8. Return to Base (RTB): 1 penerbangan
Bandar Udara Radin Inten II (TKG): 8 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus cancel.
Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP): 29 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus cancel.
Bandara lainnya: 277 penerbangan terdampak, berupa penerbangan kedatangan dan keberangkatan yang memiliki rute menuju atau berasal dari bandar udara yang terdampak penutupan.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Lukman di Jakarta, Minggu, 6 September 2026.
Guna menghindari penumpukan penumpang, Ditjen Perhubungan Udara mengimbau masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara terdampak untuk tidak datang ke bandara selama periode penutupan dan senantiasa memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya.
Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional. Penyesuaian dan pemulihan operasional penerbangan akan terus dilakukan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik dan hasil koordinasi dengan BMKG serta pihak terkait.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus memonitor perkembangan situasi bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan signifikan. (red/ist)
Redaksi