Dugaan Kekerasan Seksual DJ Anggun Maharani Ditangani Polda Metro Jaya

Dugaan Kekerasan Seksual DJ Anggun Maharani Ditangani Polda Metro Jaya
Dj Anggun Maharani. (Source: Ist)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan berat yang menimpa disjoki (DJ) Anggun Maharani (AM) terus bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkara tindak pidana di salah satu ruang privat kawasan SCBD, Jakarta Selatan masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Berdasarkan hasil resmi visum et repertum medis, tim penyidik Ditres PPA dan PPO menemukan bukti nyata berupa cedera fisik pada tubuh korban. 

"Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto seperti dikutip Eraid.com.

Temuan medis ini selaras dengan pengakuan korban yang diseret, dipukul, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding setelah dua kali menolak paksaan kontak fisik dari pelaku.

Hingga saat ini, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor berinisial TI.

Guna memastikan kecocokan antara karakteristik waktu luka dan kronologi kejadian, penyidik dijadwalkan segera meminta keterangan tambahan dari dokter ahli.

Langkah hukum ini menjadi atensi publik setelah DJ Anggun melakukan aksi buka suara (speak up) melalui media sosial.

Korban membagikan bukti surat tanda terima laporan bernomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA yang ia layangkan sejak 15 Februari 2026. (red)