Tegaskan Belum Pinjam Rp3,4 Triliun ke PT SMI, KDM Ungkap Alasan dan Skemanya

Tegaskan Belum Pinjam Rp3,4 Triliun ke PT SMI, KDM Ungkap Alasan dan Skemanya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Source: Pemprov Jabar)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan hingga saat ini belum melakukan pinjaman sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan. Rencana pinjaman tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk menutup selisih kebutuhan pembangunan dengan kemampuan pendapatan daerah.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, rencana pinjaman muncul karena pendapatan daerah yang menjadi asumsi dalam penyusunan anggaran belum terealisasi sesuai prediksi. Salah satu penyebabnya adalah dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat kepada daerah yang belum seluruhnya dibayarkan.

“Jadi baru rencana pinjam,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Menurut Dedi, terdapat dana bagi hasil pajak yang masih tertunda pembayarannya oleh pemerintah pusat. Untuk dana bagi hasil pajak tahun 2023-2024, kata dia, sudah terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.

Sebagian dana tersebut, lanjut Dedi, bahkan sudah mulai dibayarkan. Ia menyebut sekitar Rp19 miliar telah diterima beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

Sementara itu, untuk dana bagi hasil pajak tahun 2025-2026, regulasi dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan. Namun, berdasarkan perhitungan yang dimiliki Pemprov Jabar, nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 triliun.

Dedi menilai, apabila seluruh dana dari pemerintah pusat tersebut dapat dibayarkan, kebutuhan Pemprov Jabar untuk melakukan pinjaman bisa berkurang atau bahkan tidak diperlukan.

Dedi Usulkan Skema Pinjaman Dibayar Langsung Kementerian Keuangan

Dedi juga menjelaskan skema yang sedang diupayakan Pemprov Jabar agar rencana pinjaman tidak menjadi beban fiskal pemerintah daerah maupun masyarakat.

Ia mengusulkan agar dana pinjaman kepada PT SMI nantinya dibayarkan langsung oleh Menteri Keuangan. Alasannya, Pemprov Jabar memiliki tagihan dana bagi hasil kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Jadi bisa jadi tidak akan lagi jadi beban kita,” kata Dedi.

Menurut dia, skema tersebut masih berupa usulan dan diharapkan dapat direalisasikan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pinjaman dapat dikaitkan dengan dana yang memang menjadi hak Pemprov Jabar dari pemerintah pusat.

Pemprov Jabar Masih Menanggung Beban Kewajiban Masa Lalu

Selain persoalan pendapatan yang belum seluruhnya terealisasi, Dedi mengungkapkan Pemprov Jabar juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang berasal dari masa pemerintahan sebelumnya.

Salah satunya adalah cicilan pinjaman pemerintah provinsi yang harus dibayarkan setiap tahun. Nilainya mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.

Dedi menegaskan kewajiban tersebut merupakan pinjaman yang telah dilakukan pada masa sebelumnya sehingga pemerintahan saat ini tetap harus memenuhi cicilan sesuai ketentuan.

Selain cicilan pinjaman, Pemprov Jabar juga memiliki kewajiban terkait tunggakan BPJS kepada pemerintah kabupaten/kota yang disebut mencapai sekitar Rp318 miliar.

Jika digabungkan dengan berbagai kewajiban lainnya, Dedi menyebut total beban kewajiban Pemprov Jabar yang merupakan warisan masa lalu mencapai kurang lebih Rp1 triliun.

“Dalam setiap tahun kita harus bayar dana pinjaman, cicilan. Uangnya sudah dipinjam zaman dulu,” ujarnya.

Dedi mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengelola keuangan daerah sekaligus menjalankan pembangunan di Jawa Barat.

Ia pun meminta masyarakat memahami kondisi fiskal yang tengah dihadapi pemerintah provinsi dan menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja pemerintahannya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat.

“Mohon maaf pada seluruh warga apabila saya belum bisa bekerja dengan baik sesuai dengan harapan,” kata Dedi. (red/ist)